968kpfm, Samarinda - Dua pemuda, SI (25) dan AL (21) ditangkap polisi karena maling sepeda jenis mountain bike atau sepeda gunung. Mereka mencuri di sebuah di Jalan Reel, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis (10/6/2021).
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi menerangkan kronologi kasus pencurian ini.
Kejadian terjadi pada pagi hari. SI berperan sebagai eksekutor atau orang yang mengambil sepeda. Sedangkan AL, bertugas memantau situasi di sekitar rumah korban.
"Jadi SI yang memetik sepeda itu. Sementara AL memantau kondisi sekitar agar aksinya tak ketahuan warga sekitar," ucap Dedi, Selasa (15/6).
Korban melaporkan aksi kedua pelaku saat sadar sepedanya telah hilang. Kemudian, dimulailah penyelidikan polisi untuk mencari jejak kedua pencuri itu.
Dua hari berselang, tepatnya pada Sabtu, 12 Juni 2021, pihak berwenang meringkus kedua pelaku. Tepatnya di rumah SI, yang beralamat di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa mereka berdua berniat untuk menjual sepeda ini, namun tidak sempat. Sepeda itu diketahui seharga Rp 5 juta," imbuhnya.
Atas tindakannya ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Jun 2021