Pendengar KP (Tenggarong) - Perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kaltim semakin marak. Kali ini, tersangka bernama Edy Sopian (38) yang berprofesi sebagai dukun, dilaporkan ke Polsek Loa Kulu, Kabupaten Kukar, akibat melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berinisial ROS (16) Sabtu (17/3).
Kejadian ini bermula saat ROS berkunjung ke rumah Edy yang berlokasi di Dusun Tanjung Laong, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, pada Jumat (15/3) untuk menemani pamannya berobat. Pamannya pun menceritakan kepada Edy bahwa ROS, tidak pernah melihat ibunya sejak kecil karena telah meninggal dunia.
Menduga bahwa korban memiliki penyakit, keluarganya pun meminta tolong kepada Edy untuk menyembuhkan korban. Edy pun menyanggupinya dan menawarkan untuk memandikan agar penyakit korban bisa sembuh.
Saat pertama kali melakukan pengobatan, Edy tidak melakukan tindakan apapun kepada ROS. Namun, setelah ketiga kalinya, Edy melakukan aksinya dengan meremas di bagian dada dan alat vital milik korban. Hal ini terjadi saat Edy mencoba memandikan korban di kamar mandi rumahnya.
Keesokan harinya, salah satu keluarga korban menerima pesan singkat yang menyatakan bahwa ROS mengalami tindakan asusila oleh Edy. Merespon hal tersebut, keluarga korban mencoba mengonfirmasi ROS, hingga akhirnya korban pun mengakuinya. Tidak terima akan perbuatan Edy, keluarga korban segera melaporkannya ke Polsek Loa Kulu.
"Benar, pada 17 Maret kemarin, keluarga korban telah melapor ke Polsek Loa Kulu. Kami juga langsung meringkus Edy untuk mengantisipasi kaburnya pelaku," ungkap Kapolsek Loa Kulu, Iptu Dharwies Yusuf, Rabu (20/3) petang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka masih baru berprofesi sebagai dukun. Meskipun masih baru, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah sering mengobati paman dari korban yang menderita penyakit stroke.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami kenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana pencabulan dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" ucap Dharwies.
Dokumentasi: KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Mar 2019