968kpfm, Samarinda – Pemprov Kaltim menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang mengizinkan pengecer menjadi sub pangkalan dalam distribusi LPG 3 Kg. Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Akmal menekankan pentingnya pengawasan ketat agar subsidi gas LPG 3 Kg ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dia pun mendukung langkah pemerintah pusat selama mekanisme distribusi tetap dikontrol dengan baik.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memungkinkan pengecer berperan sebagai sub pangkalan. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar distribusinya sesuai sasaran," sebut Akmal.
Sebagai abdi negara sekaligus Pj Gubernur Kaltim, Akmal menyatakan bahwa dirinya berkewajiban mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Akmal menjelaskan, dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan LPG 3 Kg. Namun, ia menekankan bahwa pengecer yang beralih menjadi sub pangkalan wajib memperhatikan kartu pembelian gas yang dimiliki warga.
"Kartu kontrol sangat penting untuk memastikan gas subsidi ini benar-benar diterima oleh masyarakat miskin. Pemerintah kota yang akan mengawasi mekanismenya," tambahnya.
Dengan adanya sistem ini, Pemprov Kaltim berharap distribusi LPG 3 Kg dapat lebih tertata dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Feb 2025