968kpfm, Samarinda - Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip. Berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tutuk Cahyono-- menyebutkan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju covid-19.
Dalam rilis yang diterima KPFM, ada sejumlah poin yang ditekankan terkait penyesuaian batas penarikan tunai.
Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp 20 juta rupiah tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
Selanjutnya, kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir satu hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.
"Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru," kata Tutuk dalam rilis tersebut.
Kemudian, lanjut Tutuk, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait.
Termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
"BI mengajak menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," pungkasnya.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Jul 2021