Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 15 Jun 2023

Duo Jambret Beraksi di Jembatan Mahulu, Hasil Rampasan untuk Mabuk-mabukan

968kpfm, Samarinda - Seorang perempuan berinisial YY (29) menjadi korban penjambretan saat tengah melintas dengan sepeda motornya di sekitar kawasan Jembatan Mahulu, tepatnya di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Loa Janan Ilir, Senin (12/6) sekitar pukul 20.30 WITA.

Dompet dan handphone milik korban pun berhasil digasak jambret yang berboncengan, setelah perempuan 29 tahun itu sempat memberi perlawanan kepada mereka. Nahasnya saat memberikan perlawanan, korban harus terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka yang cukup parah.

Mendapatkan laporan ini, Polsek Samarinda Seberang segera menindaklanjutinya dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang ada. Tepat pada Kamis (15/6) para pelaku yakni AM (25) dan GR (26) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di tempat terpisah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, AM merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas pada tahun 2020, namun GR baru pertama kali melakukan tindakan seperti ini. Mereka berdua memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menjalankan aksinya.

"Jadi korban ini sudah dibuntuti oleh kedua pelaku. Ketika berada di jalan yang sepi, di situ keduanya mulai beraksi. AM berperan sebagai eksekutor, sementara GR mengemudikan sepeda motor. Mereka mengambil dompet dan handphone korban yang berada di dashboard motor," beber Ary, Kamis (15/6).

Setelah berhasil merampas handphone dan dompet korban, keduanya langsung melarikan diri. Dompet korban sendiri langsung dibuang setelah mereka mengambil uang tunai Rp 90 ribu yang ada di dalamnya. Sementara handphone milik korban masih disimpan oleh para pelaku.

"Jadi uang itu digunakan oleh pelaku untuk makan, serta mabuk-mabukan," sebutnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone korban, serta satu unit sepeda motor yang bukan milik keduanya sebagai sarana untuk melakukan tindak kejahatan. Atas perbuatannya itu, AM dan GR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam pidana 12 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵