Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 23 Apr 2024

Duo Maling Bobol Sekolah di Pulau Atas, Total Curian Rp 30 Juta

968kpfm, Samarinda - Tidak hanya rumah-rumah masyarakat, gedung sekolah dan yayasan pun jadi sasaran pencurian dari dua pria asal Samarinda berinisial RM (34) dan MA (22) pada waktu yang berbeda.

Lokasi pencurian pertama berlokasi di SMP Negeri 32 Samarinda yang berlokasi di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Rabu (13/3). Sementara lokasi selanjutnya dibobol oleh dua sahabat ini pada Sabtu (16/3) di Yayasan SD Terpadu Madina Samarinda, Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.

Jika ditotal dari dua tempat kejadian perkara (TKP) itu, total kerugian mencapai Rp 33.570.000 dengan rincian barang yang dicuri berupa LCD Projector, kamera CCTV, CPU, speaker, televisi, microphone wireless, alat perkakas, laptop, serta tabung gas elpiji 3 Kg.

Polsek Samarinda Kota yang menaungi wilayah tersebut lantas menerima laporan dari pihak sekolah terkait pencurian yang mereka alami. Setelah proses penyelidikan yang panjang, akhirnya RM dan MA berhasil diamankan pada Jumat (19/4) di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

"Tidak hanya kedua tersangka, kami juga amankan sepeda motor yang digunakan pelaku serta obeng untuk mencongkel jendela dan jaket hasil kejahatan. Selain itu seluruh barang bukti curian juga berhasil diamankan di lokasi penangkapan," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Satria, barang-barang hasil curian tersebut belum sempat dijual oleh para pelaku. Namun, biasanya para pelaku kerap menjual barang bukti hasil curian ke media sosial dengan harga miring, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara modus yang dijalankan pelaku biasanya menyasar rumah kosong, serta gedung sekolah yang memiliki banyak barang-barang berharga, untuk kemudian melakukan perusakan pada bagian jendela menggunakan obeng, sehingga keduanya bisa leluasa masuk untuk melakukan aksinya.

"Keduanya merupakan komplotan spesialis bobol rumah kosong. Jadi vukan sekolah saja, rumah, warung, kalau mereka lihat kosong dan situasi aman, langsung beraksi. Kemungkinan masih banyak lokasi lain yang disatroni kedua pelaku ini, sehingga kami masih lakukan pengembangan," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵