Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 09 Sep 2021

Edarkan Sabu di Jalan P Hidayatullah, Pemuda 24 Tahun Diringkus Polisi

968kpfm, Samarinda - Seorang pemuda, MH (24) ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda karena ketahuan mengedarkan sabu-sabu. Ia dibekuk polisi di Jalan P Hidayatullah, Gang Bakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (2/9).

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya melakukan pengamatan di lokasi yang dimaksud pada pukul 20.00 WITA. Di tempat tersebut terlihat MH sedang asyik duduk di atas kendaraan roda duanya.

"Begitu dia lengah, kami langsung meringkusnya dan melakukan penggeledahan," kata Doly, Kamis (9/9).

Saat digeledah, polisi menemukan dua poket sabu-sabu seberat 2,65 gram/brutto di dalam tas milik MH. Tak hanya itu, delapan poket kristal putih juga ditemukan dalam kotak rokok milik pria 24 tahun tersebut, dengan berat mencapai 3,36 gram/brutto.

"Uang tunai sebesar Rp 4.050.000 juga kami amankan sebagai barang bukti karena diduga uang tersebut merupakan hasil transaksi narkotika," sebut Doly.

Doly melanjutkan, penggeledahan juga dilakukan di kediaman MH yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.

Di sana, pihaknya kembali menemukan dua poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 11,11 gram/brutto, plastik klip dan timbangan digital.

"Kuat dugaan dia ini pengedar dan saat penangkapan yang bersangkutan sedang menunggu pelanggannya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," tandasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵