Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 23 May 2023

Edarkan Sabu di Samarinda, Pasutri Asal Bontang Ngakunya Pengin Liburan

968kpfm, Samarinda - Bukannya menikmati waktu luang di Samarinda, Pasangan suami istri (Pasutri) asal Bontang ini justru nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu saat tengah jalan-jalan di Kota Tepian. Mereka adalah SD alias Koko (47) dan FA (29).

Keduanya dibekuk oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda di sebuah hotel di Jalan Lambung Mangkurat pada Selasa (17/5).

Tertangkapnya pasutri asal Bontang ini bermula ketika pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial WW (46) dengan barang bukti 11 poket sabu-sabu seberat 18,65 gram/Bruto, serta uang tunai Rp 3,8 juta di Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sibarani menerangkan, dari penangkapan tersangka WW inilah pihaknya menerima informasi bahwa barang haram itu diperoleh dari warga Bontang berinisial SD.

Kebetulan SD sedang berada di Samarinda, sehingga ia dan jajarannya terus memantau pergerakan SD yang selalu berpindah-pindah.

"Setelah kami ketahui di mana dia menginap, maka kami langsung bergerak membekuk SD di sebuah hotel. Kebetulan SD saat itu bersama dengan istrinya, FA di parkiran hotel," sebut Ricky, Senin (22/5).

Awalnya pihak kepolisian tidak menemukan barang haram di tangan SD. Tetapi setelah pemeriksaan dilakukan kepada sang istri, ternyata ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 1,35 gram/brutto dan uang tunai Rp 13.950.000,- di saku celana FA.

"Sabu-sabu dan uang tunai itu adalah milik suaminya. Kuat dugaan uang tunai itu merupakan hasil penjualan sabu-sabu karena saat itu juga kami temukan sendok penakar di dalam dompet sang istri," bebernya.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Ricky, diketahui bahwa pasutri ini datang ke Kota Tepian hanya untuk berjalan-jalan atau liburan. Namun disela-sela kegiatannya, pasutri ini menyempatkan diri untuk menjajakan barang haramnya dengan harga Rp 1 juta per gramnya.

"Selama ini mereka mengedarkan di Bontang saja. Sudah satu tahun informasinya. Kalau mengedarkan di Samarinda ini baru-baru saja, karena dia sambil jalan-jalan, sambil juga jualan sahu-sabu di sini," tambahnya.

Saat ini SD dan FA telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menyusul rekannya, yakni WW yang lebih dulu ditahan. Untuk selanjutnya, pihak kepolisian masih terus menyelidiki guna mengungkap dari mana pasutri ini mendapatkan narkotika jeni sabu-sabu tersebut.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵