Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 21 Mar 2020

Efek Covid-19, Perpanjangan SIM di Samarinda Dapat Dispensasi

KPFM SAMARINDA - Virus Corona di Indonesia mendapat atensi pihak kepolisian. Meski begitu, pelayanan terhadap masyarakat tetap terus berjalan, walau ratusan orang di Nusantara telah terjangkit wabah Covid-19 ini.

Salah satu pelayanan yang masih bertahan sampai saat ini yaitu penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya saja, Mabes Polri melalui Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang lisensi berkendara.

Merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Pasal 28 Ayat (3) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki.

Tetapi, akibat penyebaran virus corona yang semakin masif, maka pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Kebijakan ini mulai berlaku dari tanggal 17-30 Maret 2020.

"Karena ada kekhawatiran dari masyarakat, dan upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona, maka kami memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM," kata Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Jumat (20/3) sore.

Walaupun begitu, ujar Erick, pihaknya tetap membuka pelayanan SIM karena belum ada instruksi dari Mabes Polri untuk melakukan penutupan sementara pelayanan SIM.

"Dispensasi hanya berlaku bagi masyarakat yang SIM-nya sudah tidak berlaku sejak tanggal yang ditetapkan, yakni 17-30 Maret 2020. Untuk penerbitan SIM baru tetap berjalan seperti biasa," terang Erick.

Ditambahkannya, untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan Satuan Penyelanggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda, perwira melati satu ini telah menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh bagi pemohon SIM.

"Setiap harinya juga akan kami sterilkan dengan cairan disinfektan," tambahnya.

Perihal banyaknya masyarakat yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), lanjut Erick, pihaknya akan melakukan langkah antisipasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/868/III/KEP/2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang antisipasi perkembangan pandemi Covid-19.

"Jadi pemohon harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa mereka sehat," pungkasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵