968kpfm, Samarinda - Seakan tidak pernah jera, seorang pria berinisial DS (45) lagi-lagi harus berurusan dengan pihak berwajib. Jika sebelumnya ia jadi pesakitan akibat kasus pembunuhan, kali ini pria berambut gondrong tersebut terlibat kasus peredaran narkotika.
Terungkapnya kasus ini bermula saat jajaran Polsek Samarinda Kota menerima informasi tentang aktivitas peredaran narkotika yang terjadi di sekitar Jalan Pangeran Diponegoro, Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penelusuran dan memantau di sekitar lokasi yang diduga kerap dijadikan aktivitas peredaran narkotika, Rabu (26/6).
"Saat itu kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Jadi kami langsung mendatangi dia dan melakukan penggeledahan," sebut Satria.
Ketika digeledah, kata Satria, pihaknya menemukan 16 Poket Sabu-Sabu seberat 14,07 gram di dalam dompet milik pria yang diketahui berinisial DS tersebut. Bersamanya polisi menyita sendok penakar, buku catatan, serta tiga plastik klip.
"Dari interogasi kami, pelaku ini baru membeli sabu-sabu tersebut dengan nominal Rp 10 juta dari seorang pria berinisial IW lewat sistem jejak tanpa pernah bertemu langsung," ucap Satria.
Masih dari pengakuan DS, ungkap Satria, dia berencana memecah sabu-sabu tersebut menjadi poketan kecil dan akan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Jul 2024