968kpfm, Samarinda - Pria paruh baya berinisial SJ (46) lagi-lagi harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tidak hanya satu, melainkan delapan unit sepeda motor berhasil digasak residivis curanmor tahun 2019 ini.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pelaku beraksi seorang diri dengan bermodalkan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Uniknya dia memarkirkan sepeda motor miliknya di sekitar lokasi kejadian sebelum menjalankan aksinya.
Setelah berhasil menggasak sepeda motor korbannya, ia pun kembali ke lokasi kejadian menggunakan ojek online (Ojol) untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir.
"Jadi sepeda motor curiannya itu dititipkan kepada rekan-rekannya. Sementara satu sepeda motor kami temukan disembunyikan di semak belukar di kawasan Ring Road. Sepeda motor ini rencananya mau dijual melalui media sosial. Jadi sebelum menemukan pembeli, ia menitipkan sepeda motor kepada rekan-rekannya," ungkap Ary Fadli, Kamis (1/12).
Aksi SJ sendiri harus terhenti pada Senin (21/11) lalu di mana ia tertangkap di sebuah hotel kawasan Samarinda Seberang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria 46 tahun itu nekat menjalankan aksinya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga foya-foya.
"Aksinya ini dilakukan di dua wilayah, yakni wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang dan Polsek Samarinda Seberang," sebutnya.
Atas perbuatannya ini, SJ akan terancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Dec 2022