968kpfm, Samarinda - Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M Udin membeberkan perkembangan terbaru kasus dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Diketahui, kasus tersebut tengah diselidiki Polda Kaltim. Berdasarkan laporan kepolisian, kata Udin, ada dua calon tersangka yang terlibat dalam pemalsuan surat gubernur itu.
"Dari dua nama yang akan menjadi tersangka itu, salah satunya merupakan mantan pejabat, tapi kami belum tahu siapa orangnya. Kami menunggu pihak kepolisian yang saat ini tengah bekerja untuk mengungkapkan siapa saja yang akan ditetapkan menjadi tersangka," jelas Udin, kepada awak media di Samarinda.
Sembari menunggu langkah Polda Kaltim dalam mengungkap kasus pemalsuan 21 IUP ini, Udin memastikan bahwa pansu akan kembali turun ke lapangan.
Tujuannya, mengecek informasi masyarakat bahwa salah satu perusahaan yang masuk dalam 21 IUP ini masih menjalankan aktivitas pertambangan batu bara.
"Informasi yang kami terima, perusahaan ini menjalankan aktivitasnya di Penajam Paser Utara (PPU). Mereka tetap beroperasi dengan menggunakan surat izin dari pak gubernur menggunakan IUP pertambangan yang masih bermasalah. Oleh sebab itu, kami akan langsung mengecek berkaitan hal tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Udin menegaskan, tugas Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengenai kasus pemalsuan 21 IUP ini sebenarnya sudah hampir rampung. Sebab, persoalan hukum direkomendasikan pada pihak kepolisian.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Jan 2023