968kpfm, Samarinda - Aktivitas penambangan batubara ilegal yang berlokasi di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, diobrak-abrik oleh jajaran Polresta Samarinda. Dari hasil penindakan ini, dua pelaku yakni Ismail dan Jumain Saputro digelandang ke Mako Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, kedua pelaku diamankan di tempat terpisah. Ismail yang berperan sebagai pencari dan penyewa tanah, serta memberikan perintah untuk penambangan dibekuk pada Sabtu (19/11) di lokasi penambangan di Jalan Muang Dalam.
Sementara itu, Jumain Saputro selaku pemodal dan mantan Ketua Rukun Tetangga (RT) 47 di Jalan Muang Dalam diamankan di Balikpapan, tepatnya di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan pada Minggu (20/11).
"Ada upaya untuk melarikan diri yang dilakukan oleh pelaku bernama Jumain Saputro. Karena saat kita amankan, yang bersangkutan berada di Bandara Sepinggan," beber Ary Fadli dalam konferensi pers pada Senin (28/11).
Perwira melati tiga ini menjelaskan, sebelum menjalankan aktivitasnya, Jumain Saputro memerintahkan kepada Ismail untuk mencari lahan yang akan dilakukan penambangan. Setelah mendapatkan modal dari Jumain, Ismail segera mencari lahan yang berada di Jalan Muang Dalam, serta bertemu dengan pemilik lahan.
Dalam memuluskan aktivitasnya, Ismail merogoh kocek sebesar Rp 30 juta untuk membayar biaya sewa lahan. Kemudian setelah mendapat persetujuan dari pemilik lahan, ia merekrut operator pada setiap tahapan kegiatan penambangan dengan bayaran Rp 4.000 per ton. Aktivitas ini diduga baru saja berjalan karena batubara yang ditemukan baru sebesar 100 ton.
"Penambangan ini tidak disertai dengan izin. Untuk sementara kami amankan dua unit ekskavator, serta sampel batubara dari lokasi kejadian. Dari yang kami temukan di lokasi kejadian, batubara yang sudah digali kurang lebih sekitar 100 ton dan saat ini masih ada di sana," ungkap Ary Fadli.
Terkait kemana batubara ini akan dijual, Polresta Samarinda masih terus melakukan proses pendalaman kasus. Untuk sementara kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 terkait pertambangan minerba, juncto Pasal 55 KUHP.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Nov 2022