Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 31 Jul 2019

Enam Pejabat Langgar Aturan, Jaang Irit Bicara

Samarinda - Pada Rabu, 24 Juli 2019, Pemkot Samarinda mengumunkan 6 pejabat setingkat eselon III dan IV yang dinilai melanggar disiplin kepegawaian, yang termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 pasal 3 ayat 5.

Para pemangku kepentingan tersebut menjabat di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah seorang berinisial P dari Inspektorat Daerah (Itda), lalu AS dari BPKAD. Sementara empat pejabat lainnya di Dinas PUPR, berinisial DA, MF, EJ dan S.

Alhasil, demi kelancaran audit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), keenam pejabat itu dibebastugaskan (non job) dari jabatan yang diduduki.

Kepala Dinas PUPR Samarinda Hero Mardanus mengaku sudah mendapat laporan tentang empat pegawainya yang terjaring pelanggaaran. Dia menyebut, empat orang itu masih bekerja hingga saat ini.

"Sejumlah proyek tetap berjalan meskipun mereka dalam pemeriksaan," kata Hero, Selasa (30/7/2019).

Para tenaga kerja yang dibebastugaskan itu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tugas mereka diambil alih langsung oleh Pengguna Anggaran (PA), yang dijawat Kepala Dinas PUPR sendiri.

"Beberapa diantara mereka masih dalam proses pemeriksaan. Sambil berjalan, pegawai yang ada dimaksimalkan saja," terangnya.

Hero melanjutkan, dirinya tidak ingin mendahului pemeriksa, Inspektorat Daerah (Itda). Sehingga dia belum dapat membeber penyebab keempat pegawainya dibebastugaskan.

"Saya tidak ingin mendahului," tandasnya.

Senada, Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang irit bicara terkait permasalahan ini. Dia mengatakan, keenam pegawai yang diduga melanggar aturan ditangani oleh Sekretaris Kota Samarinda,

Sugeng Chairuddin sebagai pemimpin tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau saya marah, kan ada penyebabnya. Coba tanya ke sekda," ujar orang nomor satu di Samarinda itu, Selasa (30/7/2019).

Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin

Penulis: Maul

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵