968kpfm, Samarinda - Seakan-akan tidak pernah jera. Seorang pria asal Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial NR lagi-lagi harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hal itu terjadi lantaran NR terlibat kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang terparkir di Masjid Agung Pelita, Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Minggu (7/1) sekitar pukul 16.00 WITA.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolsek Sungai Pinang setelah kehilangan tas berisi uang tunai Rp 1 juta dan satu unit handphone. Pihak kepolisian pun segera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku dengan jelas.
Empat hari setelah kejadian yakni pada Kamis (11/1), pelaku berinisial NR berhasil diamankan jajaran Polsek Sungai Pinang di sebuah indekos di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa obeng, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, saat penangkapan pihaknya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.
Pelaku sendiri, kata Ary, menggunakan obeng untuk memecahkan kaca mobil. Rata-rata sasarannya adalah mobil yang terparkir di masjid-masjid. Selain di Masjid Agung Pelita, pelaku juga sempat beraksi di Masjid yang berlokasi di Jalan M Yamin, serta sebuah toko di Jalan Hasan Basri.
"Untuk yang di Masjid Jalan M Yamin sudah ditangani oleh Polsek Samarinda Ulu. Tapi saat beraksi di sebuah toko, dia gagal karena saat menjalankan aksinya ternyata masih ada orang di mobil, sehingga dia langsung melarikan diri," jelas Ary dalam konferensi pers pada Jumat (12/1).
"Dari hasil pengembangan, pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara. Terakhir, NR baru menghirup udara segar pada Mei 2023 lalu," tambahnya
Berdasarkan pengakuan NR, dia diketahui baru tiba di Samarinda kurang lebih satu bulan yang lalu. Lantaran sulit mencari pekerjaan, dia terpaksa melakukan tindak pidana pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Terpaksa saja. Uangnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari," singkatnya.
Atas perbuatannya itu, NR akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Jan 2024