Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 06 Oct 2021

Frustasi Tak Dapat Kerja, Resedivis Maling Motor di Samarinda Seberang

968kpfm, Samarinda - Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang. Modusnya, pelaku mengincar kendaraan roda dua yang kuncinya tertinggal.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim, Iptu Dedi Septriadi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggotanya patroli di Jalan Pattimura, Selasa (28/9). Saat itu polisi melihat pria berinisial PN (52) sedang mengganti plat motor tepat di depan stan ojek.

"Saat kami tanyakan, ternyata motor itu adalah hasil pencurian di Jalan Otto Iskandar Dinata. Jadi kami langsung mengamankan PN untuk dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang," kata Dedi, Selasa (5/10).

Tak butuh waktu lama, polisi turut mengamankan RL, yang diduga berperan sebagai penadah yang menjajakan sepeda motor hasil curian. Dari tangan RL, terdapat 7 sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dijual oleh PN.

Dedi menyebut, total ada 8 sepeda motor yang kami amankan. Namun untuk dua sepeda motor, yakni Honda PCX dan Yamaha Mio masih dalam pengembangan karena berdasarkan pengakuan RL, sepeda motor tersebut merupakan miliknya pribadi.

"Untuk dua sepeda motor itu masih kami kembangkan. Sementara 5 sepeda motor lainnya merupakan hasil pencurian dari wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan satu lagi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Dedi, PN diketahui bekerja sendiri sebagai pemetik sepeda motor. Setelah berhasil menggondol motor korbannya, melaku merubah plat kendaraan dan warna motor untuk mengelabui petugas. Dia nekat melakukan pencurian lantaran frustasi tak kunjung mendapat pekerjaan.

"Ketika selesai, barulah PN menjual kepada RL dengan harga bervariasi, yakni sekitar Rp 600 ribu - Rp 1 juta. Uang hasil menjual motor curian digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup," beber Dedi.

Atas perbuatannya ini, PN akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara RL dikenakan pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵