Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 30 Nov 2021

Frustrasi Nggak dapat Pekerjaan, Sarjana Komputer Malah Bikin Uang Palsu

968kpfm, Samarinda - Seorang pria, MT (31), ketahuan menggunakan uang palsu ketika hendak membeli telepon genggam. Kejadiannya di sebuah gerai handphone di Jalan Stadion Barat, Kompleks GOR Segiri Samarinda, Jumat (26/11), sekitar pukul 20.00 WITA.

Penjual curiga, uang yang dimiliki MT adalah palsu. Kemudian melaporkannya ke Mapolsek Samarinda Kota di Jalan Bhayangkara.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan, dirinya segera mengarahkan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Kota ke lokasi kejadian.

"Kebetulan saat itu pelaku masih di GOR Segiri Samarinda. Saat kami geledah, kami menemukan uang sebesar Rp 1 juta yang diduga palsu di dompet pelaku," ucap Gulo, Senin (29/11).

Pengembangan kasus dilanjutkan. Aparat menuju kediaman pelaku di Dusun Rapak Rejo, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang untuk mencari barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu.

Benar saja, saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 36 lembar uang palsu senilai pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 1,8 juta.

Petugas juga menemukan 117 lembar yang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 5.850.000 di kediaman pelaku.

"Kami juga menemukan alat untuk memproduksi uang palsu seperti printer, catridge, tinta, ratusan lembar kertas, gunting, cutter, thinner, serta selembar plastik mika dengan logo sablon Bank Indonesia (BI) dan Intaglio, serta uang asli pecahan Rp 50 ribu," ungkap Gulo.

Dari hasil penyidikan jajarannya, kata Gulo, MT sudah menekuni produksi upal sejak tahun 2019. Dia terpaksa melakukan hal ini lantaran frustrasi tidak mendapat pekerjaan semenjak lulus kuliah di 2015 silam.

"Sejauh ini dia hanya beternak dan berkebun. Karena frustrasi, akhirnya dia belajar dari internet untuk membuat uang palsu. Sasarannya biasanya warung kecil, bengkel dan konter handphone," sebutnya.


Dilarang orangtua cetak uang palsu, printer dibuang

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, MT mengaku terpaksa menggeluti bisnis ini karena terhimpit urusan ekonomi. Dirinya pun sudah pernah diingatkan oleh orangtuanya agar tidak meneruskan bisnis haram ini.

"Sudah pernah diingatkan, bahkan printer saya sempat dibuang. Namun saya gunakan lagi," sahut MT.

Dalam mencetak uang palsu, ada 3 tahap yang dilakukannya. Salah satunya dengan melukis logo Bank Indonesia dan hologramnya. Setelah selesai, pelaku kerap menggunakan uang tersebut untuk berbelanja ke toko kelontong saat malam hari.

"Biasa malam hari belinya untuk keperluan sehari-hari. Memang tidak pernah ketahuan setiap transaksi. Baru kemarin saja ketahuan," tuturnya.

Atas perbuatannya ini, MT akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵