Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 30 Oct 2020

Gadis di Samarinda Dijual di Prostitusi Online, Gegara Terlilit Utang

968kpfm, Samarinda - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi online terhadap anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menyebutkan, pihaknya mengamankan 4 orang pelaku yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi online, yakni FB (18), GN (18), RH (18) dan AC (18) pada Minggu (25/10/2020) lalu.

"Tiga orang yakni GN, RH dan AC kami amankan di Balikpapan. Sementara seorang wanita berinisial FB kami amankan di Samarinda," ucap Teguh, Jumat (30/10/2020).

Teguh menjelaskan, kasus ini terungkap saat salah satu orang tua korban melapor bahwa anaknya tidak pulang selama beberapa hari. Setelah ditelusuri, korban ternyata berada di Balikpapan.

"Saat kami menuju ke Balikpapan, ternyata korban yang masih berumur 15 tahun ini sedang bersama dengan 3 orang pelaku dan 2 orang wanita yang juga masih di bawah umur berada satu kamar di sebuah hotel," jelas Teguh.

Atas dasar ini, kepolisian langsung membawa semuanya ke Mako Polresta Samarinda untuk melakukan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa salah satu wanita berusia 15 tahun yang dibawa, baru saja melayani konsumen untuk prostitusi online.

"Jadi 3 orang pria yang diamankan di Balikpapan itu mereka adalah penyedia jasa layanan prostitusi online. Sementara 3 orang wanita lainnya itu adalah korban dari ketiga pelaku," kata Teguh.

"Dari hasil pengembangan juga, kami mengamankan seorang wanita berinisial FB di Samarinda. Antara pelaku dan korban sendiri memang saling mengenal, karena mereka ini masih satu pergaulan yang sama," sambungnya.

Salah satu pelaku, FB menerangkan, dirinya memulai bisnis prostitusi online sejak awal Oktober. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun ini sedang terlilit hutang sebesar Rp 600 ribu dengan tersangka, GN.

Lantaran terus-terusan ditagih GN, korban akhirnya bercerita kepada FB terkait permasalahan tersebut. FB menuturkan, korban diancam GN, jika tidak melunasi hutang secepatnya, maka foto-fotonya akan disebar ke media sosial.

"Atas dasar itu, saya mengusulkan untuk melakukan bisnis prostitusi online agar korban bisa membayar hutang kepada GN," sahut FB.

Sebelum menerima konsumen, korban sendiri dipaksa melakukan hubungan suami-istri dengan GN untuk melunasi hutangnya. Usai melayani GN, barulah korban dipaksa melayani konsumen yang lain dengan tarif Rp 300 hingga 800 ribu. Dari hasil mencarikan lelaki hidung belang, FB mengantongi 20 persen dari tarif yang disetujui konsumen.

"Ya untung-untungan gitu. Siapa yang dapat konsumen, maka dialah yang akan mendapat fee," tuturnya.

Akibat perbuatannya ini, keempatnya mendekam di Rutan Mako Polresta Samarinda. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk pelaku atas nama GN, polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal terkait TPPO dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur di Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵