Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 10 Aug 2024

Gagalkan Peredaran 218,91 Gram Sabu-Sabu, Polisi Bekuk Pengedar Di Jalan Gerilya

968kpfm, Samarinda - Satresnarkoba Polresta Samarinda menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tepian. Kali ini sasarannya adalah seorang pengedar berinisial AG yang berdomisili di Jalan Gerilya, Gang Rukun Makmur, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

AG digerebek di kediamannya sendiri pada Kamis (8/8) sekitar pukul 00.05 dinihari. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, berdasarkan pengungkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 21 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 218,91 gram.

"Sabu-sabu itu kami temukan di dalam kamar pelaku bersama timbangan digital, satu buah alat pres, serta tiga unit ponsel," sebut Bambang, Jumat (9/8).

Berdasarkan pengakuan AG, kata Bambang, 21 poket sabu-sabu itu diperolehnya dari pria berinisial AH yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, barang haram ini akan diedarkan oleh AG kepada konsumen-konsumennya di Kota Tepian.

"Kalau untuk penjualannya bervariasi, tergantung permintaan pembeli. Dia sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkotika ini," ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap salah satu DPO untuk mengungkap sindikat peredaran narkotika ini.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵