Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 25 Nov 2019

Gakkum KLHK Sita 1.300 Kubik Kayu Hasil Ilegal Logging

KPFM SAMARINDA - Operasi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 1.300 kubik kayu jenis Ulin dan Meranti ilegal dari 6 gudang penampungan kayu yang berlokasi di Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar) pada Senin (25/11/2019).

Keenam gudang penampungan kayu tersebut diduga milik beberapa perusahaan seperti UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER, dan CV.AK. Petugas juga mendapati barang bukti kayu olahan jenis Ulin dan Meranti dengan berbagai ukuran, dan 6 truk pengangkut kayu, serta satu truk colt diesel berisi kayu. Kayu ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 6 Miliar.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu ilegal secara masif, yang terjadi di Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.

"Hasil analisis dan operasi intelijen, kami menemukan adanya indikasi aktifitas ilegal logging. Bahkan mereka menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah," ungkap Iriono, saat konferensi pers di Gedung Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Senin (25/11) siang.

Dari 6 gudang penampungan kayu yang digerebek oleh petugas, barang bukti kayu olahan Ulin dan Meranti dalam bentuk pacakan dan gergajian ditemukan tersebar di UD.HK sebanyak 600 kubik, CV.MM 125 kubik, UD.BM 150 kubik, UD.FQ 200 kubik, CV.SER 100 kubik, dan CV.AK sebanyak 6 kubik serta 160 kubik berada dalam bak truk.

Iriono menerangkan, aktifitas pengiriman kayu hasil ilegal logging ini biasanya dilakukan saat malam hari, sehingga petugas tidak mampu mengendusnya. Setibanya di Pelabuhan Semayang Balikpapan, kayu-kayu tersebut tidak terpantau oleh otoritas pelabuhan disana, sehingga pengirimannya ke Surabaya tidak terdeteksi.

"Jika sudah sampai di Surabaya, maka barang tersebut sulit untuk dideteksi. Makanya kita lakukan penindakan disini," imbuhnya.

Iriono juga akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan untuk melakukan pemanggilan kepada 6 perusahaan tersebut. Meskipun saat ini belum ada pihak perusahaan yang menjadi tersangka, Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama stakeholder terkait akan terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain diluar perusahaan yang terlibat.

"Kami akan menyelidiki dulu, minimal ada 6 tersangka dari Direktur Utama masing-masing perusahaan. Jumlah tersebut bisa bertambah nantinya," tutupnya.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵