968kpfm, Samarinda - Sebanyak empat kilogram ganja kering dan 186 gram sabu-sabu siap edar dimusnahkan jajaran Polresta Samarinda. Narkotika tersebut diperoleh dari empat tersangka saat pengungkapan medio Maret-April 2022.
Untuk barang bukti sabu-sabu dihancurkan dengan cara diblender.
Sementara ganja kering beserta batangnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, 4 kilogram ganja kering ini diperoleh dari tangan pria berinisial PM.
"Dia memesan ganja dari Aceh dan proses pengiriman menggunakan salah satu jasa ekspedisi. Niatnya, tersangka ini akan mengedarkan ganja ini kepada para pengguna yang tergabung dalam komunitas ganja, di mana rata-rata mereka adalah anak muda dan mahasiswa," ungkap Ary, Kamis (12/5).
Setelah mendapat penetapan dari kejaksaan, ujar Ary, pihaknya langsung memusnahkan barang bukti narkotika ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sementara sampel barang bukti sudah disisihkan untuk diserahkan kepada jaksa.
"Untuk sampel barang bukti sudah kami sisihkan dan akan diserahkan kepada jaksa guna proses selanjutnya," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 May 2022