Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 09 Feb 2021

Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Bermasalah, Warga Samboja Sambangi Gedung Karang Paci

968kpfm, Samarinda - Warga yang bermukim di kawasan Kilometer 38 dan 58 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menyambangi kantor DPRD Kaltim untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait ganti rugi lahan dan tanam tumbuh imbas dari pembangunan pintu keluar masuk jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Senin (8/2/2021).

Salah satu perwakilan warga, Alkhairu Yoyon membeberkan, sebenarnya permasalahan ini sudah lama terjadi. Beberapa warga pun enggan memberikan lahannya karena masih ada hak warga yang belum dibayarkan.

"Oleh sebab itu, kami menuntut kesini (DPRD Kaltim) agar masalah ini bisa diselesaikan," ucap Yoyon.

57 Hektare Lahan Warga Belum Mendapat Ganti Rugi

Ganti-Rugi-Lahan-Tol-Balsam-Bermasalah-Warga-Samboja-Sambangi-Gedung-Karang-Paci-2-3

Data yang dihimpun oleh DPRD Kaltim, diketahui bahwa 57 hektare lahan milik 35 Kepala Keluarga (KK) belum menerima ganti rugi dari pemerintah. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengungkapkan, RDP bersama warga tadi ternyata banyak menemukan permasalahan yang belum terselesaikan.

Masalah pertama yakni lahan warga di Kilometer 38 yang belum menerima ganti rugi imbas pembangunan pintu keluar masuk tol. Samsun menyebutkan, lahan masyarakat tersebut belum masuk di Penlok (Penetapan Lokasi). Sehingga, belum ada pembebasan lahan dan tidak ada Satuan Tugas yang dibentuk untuk pembebasan lahan di sana.

"Nanti kami akan koordinasi dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim terkait prosesnya bagaimana, apakah dibentuk Satgas lagi atau langsung dieksekusi oleh mereka. Kami tanya nanti PUPR terkait rencana penyelesaiannya, kalau belum ada ya harus kami dorong karena ini hak warga yang harus diselesaikan, jangan sampai warga ini terzalimi," tegasnya.

Warga Kilometer 58 Siap Ambil Langkah Hukum

Ganti-Rugi-Lahan-Tol-Balsam-Bermasalah-Warga-Samboja-Sambangi-Gedung-Karang-Paci-3

Tidak hanya permasalahan di Kilometer 38 Kecamatan Samboja, kata Samsun, masyarakat di Kilometer 58 juga belum menerima ganti rugi terkait tanam tumbuh lahan. Bahkan ada indikasi bahwa uang ganti rugi telah diterima oleh orang yang tidak memiliki hak.

"Info yang kami terima, masyarakat akan menempuh jalur hukum melalui pengacara. Silahkan saja untuk dilanjutkan secara hukum. Kami minta semua pihak untuk kooperatif dan punya komitmen yang kuat untuk membayar kepada yang berhak menerimanya," papar Samsun.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menjelaskan pokok perkara yang diajukan oleh masyarakat di Kilometer 58 Samboja. Menurutnya, melihat dari data saat RDP tadi, ada anggota kelompok tani bernama Malik yang jelas terdaftar namanya di situ bahwa pernah menerima pembayaran ganti rugi.

"Tapi ternyata yg bersangkutan tidak pernah menerima. Jadi ini mengarah pada indikasi kejahatan, penyalahgunaan jabatan dalam wewenang. Sudah Diberikan amanat dengan pemerintah, ternyata itu disalahgunakan," ungkapnya.

Masalah kembali berakar saat perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir di RDP menyampaikan pendapatnya. Mereka menyampaikan bahwa lahan tanam tumbuh yang dimiliki oleh masyarakat di sana termasuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga tidak perlu ada ganti rugi untuk masyarakat.

"Tapi Pernyataan ini ditepis oleh Camat Samboja dengan membawa bukti sertifikat tanah masyarakat wilayah Sungai Merdeka. Artinya kepemilikan sertifikat tanah ini sudah ada sebelum kawasan mereka menjadi KBK. Ini kan harus diberikan ganti rugi, malah harus ganti untung," terang Jahidin.

Lebih lanjut, DPRD Kaltim masih akan terus melakukan pembahasan terkait hak warga yang belum terselesaikan. Dalam waktu dekat juga, legislatif di Karang Paci akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim terkait masalah ini.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵