968kpfm, Samarinda - Pemuda 25 tahun berinisial NR harus berurusan dengan hukum lantaran tega menganiaya istrinya sendiri. Peristiwa penganiayaan ini terjadi di kediaman pasangan tersebut di kawasan Makroman, Kecamatan Sambutan, Rabu (31/7) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan, sebelum kejadian, sang istri yang lebih muda dua tahun dari suaminya ini mengungkapkan keinginan untuk bercerai dengan pelaku.
"Karena terkejut dengan keinginan istrinya yang tiba-tiba itu, pelaku menaruh curiga kepada korban," ungkap Satria.
Karena kecurigaannya itu, kata Satria, pelaku berusaha meminta ponsel milik istrinya untuk mengecek sesuatu. Namun korban enggan memberikannya sehingga dengan gelap mata NR mencekik leher istrinya tersebut, kemudian memukulnya di bagian wajah, dada, bibir, hingga istrinya mengalami luka memar.
"Ketika sang suami berhenti memukulnya dan berangkat kerja, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan meminta korban untuk melakukan visum," ujar Satria.
Setelah barang bukti dirasa telah lengkap, petugas kepolisian langsung meringkus NR pada Kamis (8/8) di tempat kerjanya, tepatnya di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Atas perbuatannya itu, NR akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Aug 2024