968kpfm, Samarinda - Gara-gara salah paham, seorang pria berinisial MB (49) harus berurusan dengan hukum. Hal ini terjadi Gara-gara MB menganiaya tiga orang remaja di salah satu masjid di Jalan Kedondong Dalam, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (9/8) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menuturkan, sebelum kejadian, ketiga korban yang masih berusia belasan tahun ini sedang bermain di sekitar masjid. Tiba-tiba mereka melihat anak-anak sedang menangis dan mendatanginya untuk membantu.
"Saat itu juga ayah dari anak yang nangis ini datang. Dia mengira ketiga remaja ini membuat anaknya nangis, sehingga dia langsung memukul mereka. Jadi masalah ini terjadi karena salah paham," ujar Wawan.
Ketiga remaja itu pun melaporkan yang menimpa mereka kepada orang tua masing-masing. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun karena tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak, maka kasus ini berlanjut ke pihak berwajib.
"Makanya, perkaranya kami proses hingga penetapan tersangka terhadap pelaku, terkait dengan penganiayaan. Dan ini berdasarkan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, serta hasil visum korban," imbuhnya.
Tepat lada Senin (21/10) sekitar pukul 09.30 WITA, MB diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu di kediamannya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Atas perbuatannya itu, pelaku akan di jerat dengan Pasal 75C Juncto Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Oct 2024