Pendengar KP (Samarinda) - Garis kuning berbentuk persegi yang terbentang di atas aspal kawasan simpang empat Mall Lembuswana, membuat publik Kota Tepian bertanya-tanya. Garis itu disebut Yellow Box Junction (YBJ).
Hadirnya YBJ, berfungsi sebagai pemecah kemacetan yang terjadi persimpangan jalan akibat lampu lalu lintas. Kegunaan YBJ juga untuk mengontrol jumlah kendaraan yang bergeming di tengah persimpangan.
Kepada KPFM, Selasa (2/7/2019), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Ismansyah menjelaskan, ketika masih ada kendaraan di areal YBJ, pengendara dari arah alin dilarang melintas, meski lampu lalu lintas memberi sinyal hijau.
Ismansyah menegaskan, pengendara bakal didenda Rp 500 ribu apabila nekat berjalan.
"Kadang kendaraan itu terjebak di tengah simpangan. Kalau di sisi lain sudah lampu hijau malah bisa buat macet," kata Ismansyah.
"Kita sosialiasasi dulu selama 1 bulan. Baru diterapkan sanksi," lanjutnya.
Sekedar informasi, YBJ sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, Dishub Samarinda tengah mensosialisasikan kepada masyarakat, pentingnya YBJ.
Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Maulani Al Amin
Penulis: Maul
Editor: *
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Jul 2019