968kpfm, Samarinda - Sudah selayaknya sebagai orang tua wajib hukumnya untuk melindungi dan menyayangi anaknya sendiri, meski hanya sebatas anak tiri. Namun, apa yang dilakukan seorang pria asal Samarinda Ulu berinisial PS (39) sungguh bejat, lantaran tega menggauli anak tirinya hingga hamil hampir 9 bulan.
Terungkapnya tindakan PS tidak lepas dari peran bibi korban yang melihat ada keganjilan pada tubuh remaja perempuan 14 tahun tersebut. Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menerangkan, saat mengetahui ada yang janggal, bibinya tersebut langsung menanyakan korban perihal perubahan bentuk tubuhnya.
"Korban akhirnya mau bercerita bahwa dia menjadi pelampiasan nafsu oleh ayah tirinya. Mengetahui hal ini, bibinya itu langsung menceritakannya ke ibu kandung korban agar mengecek kondisi anaknya," ucap Teguh, Selasa (24/11/2020).
Saat ibu kandung korban mengecek kondisi anaknya, sahut Teguh, ternyata buah hatinya tersebut telah hamil hampir 9 bulan. Perubahan bentuk anaknya ini pun tidak disadari oleh ibunya lantaran bentuk tubuh korban yang sedikit bongsor. Atas dasar itu, ibunya langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda, Jumat (20/11/2020) lalu.
"Dari hasil laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan alat bukti, kemudian mencari keberadaan pelaku. Kami dapatkan pelaku masih ada di rumahnya pada Senin (23/11), dan langsung kami amankan ke Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan juga saksi, diketahui bahwa PS telah menggauli anak tirinya ini sejak tahun 2019 silam, hingga terakhir pada 15 Maret 2020. Hanya saja antara korban dan pelaku tidak mengetahui pasti berapa kali kejadian tersebut terjadi.
"Kemungkinan ya berkali-kali sudah. Tetapi yang diingat hanya 3 kali, yakni sejak periode 2019 sampai 15 Maret 2020 lalu," ujar Teguh.
Sementara itu, PS mengaku khilaf saat melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya ini. Menurut PS, dirinya pertama kali melakukan aksinya saat siang hari. Di mana ketika itu korban hendak menuju kamar mandi dan ibu kandung korban sedang berjualan buah.
"Saya khilaf saat itu. Jadi langsung saya bawa dia (korban) ke dapur dan melakukan tindakan tersebut. Setelah itu, saya ancam dia agar tidak memberitahu orang lain, jika tidak akan saya bunuh," imbuhnya.
Kini, PS harus mendekam di Rutan Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PS akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Nov 2020