968kpfm, Samarinda - Gara-gara bunyi klakson, perayaan malam pergantian tahun yang dilakukan dua kelompok masyarakat di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di depan Pasar Hewan, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara berubah menjadi malapetaka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, peristiwa ini bermula pada Senin (1/1) sekitar pukul 03.00 WITA ketika keempat korban bernama Antonius, Zakaria Kone, Fian Fernandes, Albina Davis dan beberapa rekannya sedang berkumpul merayakan malam pergantian tahun di sekitar Pasar Hewan.
Ketika kejadian, Antonius dan rekannya hendak menyeberang jalan. Karena terlihat ragu-ragu, pelaku utama berinisial JN yang melintas dengan sepeda motor membunyikan klakson panjang sehingga membuat keduanya meneriaki tersangka.
"Pelaku sempat memutar balik kendaraannya dan mendatangi keduanya. Sempat terjadi cekcok hingga Zakarias Kone mencoba melerai. Namun saat itu pelaku mengeluarkan badik dan menikam tangan Zakarias Kone. Lalu pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit," ucap Ary Fadli, Selasa (2/1).
Gara-gara kejadian awal ini, JN melarikan diri untuk menemui rekan-rekannya dan merencanakan balas dendam. JN mengajak tiga rekannya yakni AJ, RM dan BR melakukan penyerangan dengan membawa satu unit mobil double cabin dan senjata tajam jenis golok.
Tepat pukul 04.00 WITA, keempat pelaku tiba di Pasar Hewan dan langsung menyerang Antonius, Fian Fernandes dan Albina Davis secara membabi-buta. Imbas kejadian ini, salah satu korban bernama Antonius mengalami sembilan luka robek, di mana salah satunya mengenai pergelangan tangannya hingga putus.
"Untuk korban lain yaitu Fian Fernandes mengalami luka bacokan di punggung. Sementara Albina Davis juga mengalami robek di bagian punggung akibat peristiwa pengeroyokan ini. Semua korban telah dirawat di rumah sakit imbas insiden ini," jelas Ary Fadli.
Setelah menerima laporan dari kelompok para korban pada pukul 06.00 WITA, jajaran Polsek Sungai Pinang dibantu dengan Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim segera melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi. Sekitar pukul 15.00 WITA, keempat pelaku berhasil diamankan di kawasan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Di tangan mereka kami amankan empat buah golok/parang dan satu buah badik. Sementara untuk satu unit mobil double cabin yang digunakan para pelaku masih dalam proses pencarian," ujar Ary.
Sementara itu, otak dari tindakan pengeroyokan berinisial JN membenarkan bahwa permasalahan ini bermula gara-gara klakson panjang dari sepeda motornya. Namun JN membantah bahwa ia menyerang duluan, karena sebelum mengeluarkan badiknya, dia terlebih dahulu dipukul menggunakan batu oleh kelompok korban.
"Karena dia tidak terima diklakson, saya langsung dikeroyok. Saya dihantam batu dan saya melawan. Habis itu saya melarikan diri dan memanggil teman dan terjadilah hal ini," bebernya.
Atas perbuatannya ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 355 Subsider Pasal 354 Subsider Pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Jan 2024