Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 28 Oct 2020

Gegara Covid-19, Upah Minimum Kaltim 2021 Tidak Naik

968kpfm, Samarinda - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 telah terbit.

SE bernomor M/11/HK.04/2020 tersebut ditujukan bagi gubernur se-Indonesia. Tujuannya, memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Maka dari itu, mesti ada penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Keluarnya SE ini juga didasari pagebluk Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.

Terkait SE Menaker tersebut, Gubernur Kaltim, Isran Noor mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya diperuntukkan untuk pekerja di bawah 1 tahun.

Isran juga menyebutkan, UMP yang tak naik, tidak akan berpengaruh di masa pandemi Covid-19. Lantaran perusahaan tidak merekrut pegawai baru. Malahan mengurangi karyawan dengan pemutusan hubungan kerja.

"Kalaupun tidak dinaikkan (UMP), sekarang tenaga kerja yang baru kerja satu tahun kan tidak ada. Jadi tidak masalah," sebut Isran, Selasa (27/10/2020).

Terpisah, Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menuturkan, karena tidak naik, maka UMP 2021 sama dengan 2020, yakni Rp 2,9 juta.

“Karena perusahaan saat ini kondisinya sedang collapse, menaikkan UMP ini kan menyusahkan perusahaan. Yang penting tidak turun, kan itu saya prinsipnya. Jadi ini jalan tengah lah," terang Hadi, seperti dikutip dari Selasar.co.

"Saya bukan membela perusahaan tapi kenyataannya demikian. Ada perusahaan yang ekspor dan produknya menurun, bagaimana mereka (perusahaan) mau menaikkan gaji kalau produktivitasnya rendah,” tandasnya.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵