968kpfm, Samarinda - Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait pertambangan mineral dan batubara (Minerba) terus mendapat sorotan tajam dari para aktivis lingkungan dan masyarakat.
Kali ini, puluhan massa yang mengatasnamakan dirinya Fraksi Rakyat Kaltim melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Rabu (23/6/2021).
Dalam tuntutannya, massa meminta agar pemerintah dan masyarakat turut serta melakukan monitoring terhadap gugatan pencabutan UU Minerba oleh koalisi masyarakat yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ditemui di sela-sela aksi, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan bahwa gugatan pencabutan UU Minerba telah didaftarkan ke MK tepat pada hari ulang tahun Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tepatnya pada Senin (21/6/2021) secara daring.
"Inisiasi gugatan ini tidak hanya dari kami, tetapi dari Walhi, koalisi LSM, gerakan lingkungan, pegiat anti korupsi, serta dua warga yang mendapat kriminalisasi dari Pasal 162 UU Minerba. Pasal itu menjadi multitafsir, karena setiap aktivitas masyarakat yang merintangi kegiatan pertambangan akan dikenakan sanksi pidana," terang Rupang, Rabu (23/6).
Menurutnya, gugatan atau judicial review ke MK ini merupakan upaya terakhir dari masyarakat untuk menentang UU Minerba yang sudah berlaku sejak 11 Desember 2020 lalu. Sehingga dirinya berharap masyarakat dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dalam gugatan ini.
Rupang menjelaskan, UU ini akan memiliki watak yang eksploitatif dan predator bagi Benua Etam. Bahkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pun dirasa akan percuma mengingat PP merupakan turunan dari UU tersebut. Oleh sebab itu UU ini harus dicabut karena secara tidak langsung mengebiri UUD1945 Pasal 28 terkait partisipasi rakyat.
Ketika disinggung mengenai kesiapan dalam menghadapi gugatan di MK, Rupang menyebutkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu jadwal dan surat registrasinya. Kelengkapan administrasi pun segera dikebut agar proses judicial review bisa dilaksanakan secepatnya.
"Sejauh ini kami melampirkan bukti undangan-undangan dan berita teman-teman wartawan, baik statemen yg dikeluarkan Jatam, lembaga lingkungan maupun pemerintah. Saat ini semua berkasnya hampir lengkap," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Minerba Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra, mendukung penuh apa yang telah disuarakan oleh massa aksi. Akan tetapi dirinya mengingatkan agar penolakan ini harus kompak dilaksanakan di setiap daerah dan tidak hanya di Kaltim saja.
"Sehingga Pemerintah Pusat nanti bisa melihat bagaimana supaya Pemda bisa berperan aktif untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan," serunya.
Azwar memaparkan, sejak aturan tersebut berlaku, praktis semua kewenangan pertambangan pindah ke pemerintah pusat mulai dari perizinan, pengelolaan dan pemindahan. Otomatis peran daerah menjadi sangat berkurang, baik dari sisi pengawasan ataupun hal lain yang berkaitan.
Selama UU Minerba berlaku, Dinas ESDM Kaltim tidak lagi memiliki peranan aktif dalam melakukan penindakan bagi perusahaan tambang yang nakal atau koridoran. Artinya sebagai instansi teknis pihaknya hanya memiliki sifat mengarahkan saja apabila mendapati temuan dan laporan masyarakat ke Kementerian ESDM, atau penegak hukum jika terbukti ilegal.
"Oleh sebab itu, penting saat ini bagaimana pengelolaan itu adanya koordinasi antara pusat dan provinsi terkait pengawasannya. Karena jika tidak diawasi tentunya dampak buruk akan terjadi," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Jun 2021