968kpfm, Samarinda - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar magang Penetapan Daftar Prosedur Akses dan Layanan Izin Pengguna Arsip Statis Bersifat Tertutup di Hotel Selyca, Samarinda, Kamis (9/11).
Kegiatan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalimantan Timur (Kaltim). Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim, M Syafranuddin.
"Kegiatan ini bertujuan supaya arsip semakin tertata dan terkelola dengan baik," sebut Syafranuddin saat membuka kegiatan
Magang yang diikuti oleh 10 peserta tersebut berisi rangkaian penyampaian materi, mengenai implementasi kearsipan berdasarkan nilai yang komprehensif dan terpadu. Menurut Syafranuddin, ia sangat berharap para peserta dapat memahami daftar prosedur akses serta layanan izin penggunaan arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kukad.
"Ini bertujuan agar mereka dapat membantu masyarakat dan OPD dalam memperoleh akses informasi melalui arsip dengan mudah dan tersistem," ungkap pria yang akrab disapa Ivan itu.
Ivan menjelaskan, penyajian arsip dapat melalui berbagai cara atau metode, seperti pemberian layanan kepada pengguna arsip melalui website, serta penyusunan naskah sumber arsip dalam bentuk cetakan maupun tayangan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pembuatan animasi kearsipan guna mengenalkan arsip bagi generasi milineal dan Gen Z yang saat ini semakin terbuka dengan kecepatan dan kedalaman informasi.
"Kami (DPKD Kaltim) akan terus berkomitmen dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kepada LKD Kabupaten dan Kota guna mewujudkan Kaltim tertib arsip dan arsip menyelamatkan bangsa," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Nov 2023