968kpfm, Kutai Kartanegara - Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyambangi warga di balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Mulawarman, Tenggarong Seberang, Jumat (27/8) malam. Agenda yang digelar Samsun itu adalah sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Nomer 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosper di Desa Mulawarman itu bertujuan memberikan pemahaman kepada para warga. Turut hadir dalam kegiatan itu, Dosen Universitas 17 Agustus 45, Roy Hendrayanto, selaku praktisi hukum di Provinsi Kaltim. Dia hadir sebagai pemateri sosper bantuan hukum.
"Negara mengakui dan melindungi HAM bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum, maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu secara pengetahuan hukum dan finisansial," Roy Hendrayanto saat menyampaikan materi.
Sementara Samsun, yang tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa, penyelanggaran bantuan hukum hadir untuk membantu masyarakat.
"Ini agar masyarakat paham, bahwa ada perda yang membahas tentang bantuan hukum. Jadi nanti, tidak kesulitan. Namun, yang paling utama kalau bisa jangan sampai para warga di sini terjerat proses hukum," ucap Samsun.
Warga yang hadir di BPU Desa Mulawarman tampak antusias. Samsun berharap, warga tidak menemui kesulitan ketika sedang dalam proses hukum.
Perda Nomo 5 Tahun 2019 ini berlandaskan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Indonesia adalah negara hukum" dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua): "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama hadapan hukum."
Tujuan dari Perda batuan hukum ini sendiri adalah :
1. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
2. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
3. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
4. mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Diketahui, bantuan ini dapat diperoleh secara gratis melalui APBD Kaltim dengan cara harus mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum, dengan melampirkan data:
1. Foto Copy KTP/ Identias diri lainnya yang sah.
2. Surat Keterangan Tidak mampu dari Kepala Desa atau setingkat.
3. Uraian pokok perkara hukum dan Dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun berharap perda yang dibuat ini dapat terlaksana dengan baik di masyarakat, dan semua masyarakat mendapat perlakuan persamaan kedudukan di dalam hukum.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Sep 2021