968kpfm, Samarinda - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri (FKWPS) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Selasa (4/8/2020).
Mereka menolak penertiban bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) sisi belakang Pasar Segiri, yang berlangsung Rabu (5/8/2020) besok.
Koordinator Lapangan aksi FKWPS Joji Puswanto mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk memperjuangkan keinginan masyarakat yang bermukim di bantaran SKM segmen belakang Pasar Segiri.
"Dalam aturannya yang warga butuhkan itu diperbolehkan untuk mendapat relokasi atau uang santunan," kata Joji, Selasa (4/8/2020).
"Masyarakat ini tidak ingin macam-macam, bahkan mereka siap membayar sewa untuk relokasi yang diberikan pemerintah nantinya," sambung dia.
Joji menuturkan, pihaknya ingin Pemprov Kaltim bisa dengan tegas membatalkan kegiatan pembongkaran besok.
Joji menuturkan, gubernur telah menerbitkan keputusan tentang ditiadakannya seluruh kegiatan yang mengundang kerumunan orang di masa pandemi Covid-19, kecuali yang berkaitan dengan kesehatan dan penanganan virus corona.
"Artinya pembongkaran ini seharusnya tidak boleh dilakukan. Jadi kita bisa melihat disini apakah ada sesuatu yang ingin dipercepat atau ingin menyelamatkan masyarakat," tandasnya.
Meski tidak bisa melakukan audiensi bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, massa tampaknya tidak terlalu ambil pusing. Joji mengutarakan, tujuan pihaknya memang hanya untuk menyampaikan aspirasi.
"Ya hanya untuk menyampaikan aspirasi saja dari warga. Sebenarnya ingin ketemu Hadi Mulyadi (Wakil Guberur Kaltim) tetapi masih mengurus janji dulu," pungkasnya.
Terkait persoalan ini, Penjabat Sekretaris Derah Provinsi Kaltim M Sa'bani memastikan bahwa pembongkaran rumah warga di pinggir SKM dapat dilakukan.
Sa'bani menjelaskan, dalam surat edaran pertama yang terbit pada April 2020 memang dikeluarkan untuk penyesuaian APBD, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
"Semua APBD di seluruh Indonesia dilakukan penyesuaian. Kegiatan-kegiatan dihentikan sementara, sampai batas waktu yang ditentukan," terang Sabani, Selasa (4/8/2020).
Penjabat Sekretaris Derah Provinsi Kaltim M Sa'bani melanjutkan, kemudian pada Mei terbit surat edaran gubernur setelah penyesuaian selesai dan APBD disetujui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
"Surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima04 Aug 2020