968kpfm, Samarinda - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (29/12/2020).
Humas GMNI Samarinda, Wahyu Agung Saputra menegaskan, dalam aksi kali ini, pihaknya menuntut agar kepolisian bisa membebaskan dua mahasiswa berinisial WJ dan FR, yang ditahan saat unjuk rasa dari gabungan mahasiswa di Kaltim menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada November lalu.
"Ini sebagai bentuk solidaritas terhadap dua rekan kami yang sampai saat ini masih mendekam di Rutan Polresta Samarinda," kata Wahyu, Selasa (29/12/2020).
"Jadi kami menggelar aksi secara damai tanpa orasi, tentunya ini bentuk dukungan dan pengawalan bagi dua rekan kami yang ditahan pihak kepolisian," tambahnya.
Terlihat juga para demonstran membentangkan spanduk yang menuntut agar kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus yang menjerat rekan-rekannya. Wahyu juga menyoroti langkah pihak Polresta Samarinda untuk tidak menangkap mahasiswa yang menjadi pejuang demokrasi sebagaimana UU kebebasan berpendapat.
"Ini menjadi evaluasi bagi kepolisian atas kejadian penangkapan pejuang demokrasi. Karena menurut kami, polisi masih banyak melakukan kriminalisasi dan intimidasi terhadap para aktivis," tegasnya.
Wahyu mengungkapkan, pihaknya juga telah berupaya untuk bertemu dengan kedua rekannya yang masih ditahan. Selain itu, upaya konsolidasi dengan gerakan mahasiswa lain juga telah dilakukan untuk mengawal proses persidangan perkara keduanya yang rencananya akan digelar pada Januari 2021 nanti.
"Meski upaya pra-peradilan gagal, kami tetap membangun konsolidasi pengawalan sidang perkara tahapan kedua rekan kam. Untuk sementara kondisi keduanya rekan kami masih sehat," pungkasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Dec 2020