Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 28 Aug 2023

Gerebek Guest House, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Samarinda Ke Paser

968kpfm, Samarinda - Sebuah guest house yang berlokasi di Jalan Dermaga, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir, mendadak digegerkan dengan penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota pada Selasa (1/8).

Salah satu kamar yang ditempati oleh warga asal Bontang berinisial RH menjadi sasaran aparat kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua poket sabu-sabu berukurang sedang dengan berat total mencapai 60 gram/brutto. Lantas RH langsung digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota, untuk dimintai keterangan.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, RH baru tiba di Kota Tepian untuk mengambil narkotika yang baru saja dibelinya seharga Rp 1 juta per gram. Rencananya, sabu-sabu ini akan dipasarkan di Kabupaten Paser dengan harga Rp 1,3 juta per gram.

"Jadi bukan dipasarkan di Bontang, melainkan di Kabupaten Paser. Dia coba mengambil untung Rp 300 ribu setiap gramnya," imbuh Ary Fadli, Jumat (25/8).

Tidak sekali, kata Ary, RH ternyata sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika dari Samarinda menuju Paser. Sayangnya upaya keempat kalinya yang hendak dilakukannya justru harus digagalkan oleh petugas kepolisian.

"Tiga kali dia lolos dari intaian kami. Tetapi yang keempat kali berhasil kami gagalkan. Dia ini resedivis kasus yang sama di Bontang," terangnya.

Gagalnya aksi pria 48 tahun itu membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi, di mana ia akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵