968kpfm, Samarinda - Jajaran Polsek Palaran menangkap pelaku pencurian sepeda motor, MH (24) pada Rabu (25/8). Tersangka maling motor di kawasan Jalan Trikora, Rawa Makmur, Palaran, Selasa (24/8), sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolsek Palaran, AKP Roganda melalui Kanit Reskrim, Ipda Wahid menerangkan, saat sedang berjalan di kawasan tersebut, pelaku melihat sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 2988 NM tengah terparkir di depan sebuah rumah.
"Melihat kondisi yang sepi, pelaku segera mendekati motor itu dan mendorongnya. Setelah berhasil dia membawa motor tersebut ke kediamannya," kata Wahid, Kamis (26/8).
Menerima laporan dari korban, Wahid bersama jajarannya segera melakukan penyelidikan. Petugas datang ke lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan para saksi.
Hasilnya, MH berhasil dibekuk di kediamannya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Wahid menuturkan, awalnya MH tidak mau mengaku. Namun setelah mendengar keterangan saksi akhirnya dia mengakui perbuatannya.
Di tempat itu, jajaran Polsek Palaran juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
"Pengakuannya mau dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku ini pengangguran, di mana dia mengaku melakukan aksinya secara spontan karena sedang terhimpit masalah ekonomi," tandasnya.
Atas perbuatannya, MH akan dijerat Pasal Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Aug 2021