968kpfm, Samarinda - Harga minyak goreng kemasan sederhana tidak lagi Rp 13.500 dan kemasan premium Rp 14.000 untuk setiap liternya.
Hal ini terjadi setelah pemerintah mencabut penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Adanya kebijakan ini juga membuat subsidi bagi minyak goreng curah dengan HET naik jadi Rp14.000 per liter dari sebelumnya Rp11.500.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai penghapusan HET minyak goreng, Gubuernur Kaltim, Isran Noor mengatakan, kebijakan ini adalah jalan keluar dari persoalan kelangkaan.
Isran melanjutkan, kelangkaan minyak goreng bukan kesalahan pemerintah maupun produsen. Namun karena permintaan yang meningkat seiring mulai nomornya aktivitas masyarakat pasca-pandemi.
"Kita harus mencari jalan keluar, tidak bisa mempertahankan harga normal. Jadi saya melihatnya kesalahan ini kan bukan kesalahan pemerintah. Atau mau menyalahkan produsen. Tidak bisa," kata Isran kepada wartawan di Samarinda.
Orang nomor satu di Benua Etam itu menambahkan, faktor lain dari kelangkaan ini adalah kejadian global. Selama pandemi, terjadi penurunan permintaan CPO.
Namun belakangan permintaan kembali meningkat, sementara suplai CPO yang ada masih sama. "Kemarin harga komoditi kan turun. Setelah covid-19, semua permintaan meningkat. Suplainya sama, akan berpengaruh pada harga ditambah krisis Rusia-Ukraina," katanya menandaskan.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Mar 2022