Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 22 Jul 2021

Gubernur Kaltim Instruksikan Rumah Sakit Tambah Ruang ICU dan Isolasi untuk Penanganan Covid-19

968kpfm, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menerbitkan dua instruksi atau Ingub dan satu keputusan pada Rabu, 21 Juli 2021.

Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Kaltim Syafranuddin menerangkan, Ingub pertama diterbitkan yakni Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ingub Nomor 15 Tahun 2021.

"Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedomana kabupaten dan kota," kata Syafranuddin, saat dihubungi lewat saluran telepon.

Syafranuddin, yang lebih dikenal dengan sapaan Ivan itu menambahkan, masa berlaku Ingup Nomor 16 Tahun 2021 hingga tanggal 25 Juli 2021.

Sementara Ingub Nomor 17 Tahun 2021, lanjut Ivan, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan covid-19 di Kaltim.

Dia menyebutkan, pada Ingub Nomor 17 Tahun 2021 juga ditujukan kepada kepala daerah serta direktur semua rumah sakit.

Isinya petunjuk teknis dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19, yang memerlukan pelayanan rujukan.

"Khusus rumah sakit milik Pemprov Kaltim seperti RSUD AW Sjahranie Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengkonversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari  tempat tidur yang ada," jelasnya.

Sedangkan keputusan yang diterbitkan, adalah pembentukan Satgas Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kaltim.

Satgas ini bertugas memonitor, mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di masa pandemi covid-19. "Satgas Oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen," pungkas Jubir Pemprov Kaltim itu.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵