968kpfm, Samarinda - Persoalan izin tambang batu bara yang kini perizinannya diambil alih pemerintah pusat, menuai sorotan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Menurut Isran, usai sentralisasi kewenangan pertambangan tersebut, industri pertambangan semakin "berkembang".
Itu karena masih ditemukan sejumlah oknum penambang batu bara di Kaltim yang sudah mulai menambah, meski sebelum mengantongi izin.
Ihwal ini disampaikan orang nomor satu di Kaltim itu saat memberi sambutan di acara peresmian Kantor Cabang Pembantu Bankaltimtara di Sangasanga, Senin (15/3).
Dalam acara itu juga, Isran menyinggung terdapat aktivitas pengangkutan tambang batu bara menggunakan jalan daerah dan negara. Sambil bercanda, dia menjuluki tambang-tambang ilegal itu sebutan KPC atau Karungan Prima Coal.
"KPC atau Karungan Prima Coal semakin berkembang. Jalan-jalan negara dan daerah dipakai. Mudahan ini sampai ke Jakarta agar memahami kondisi di sini," sebut Ketua DPW Partai NasDem Kaltim itu.
"Kemarin, sekitar lima hari lalu di Palaran ada truk yang membawa batu bara tumpah di jalan. Ini siapa yang menanggung bebannya? Pemerintah Daerah," dia menambahkan.
Diinformasikan, kebijakan izin pertambangan telah beralih dari pemerintah daerah ke pusat sejak Jumat 11 Desember 2020 lalu.
Pemindahan aturan tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara alias UU Minerba.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Mar 2021