968kpfm, Samarinda - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memutuskan menolak gugatan Arih Frananta Filifus (AFF) Sembiring, yang menyatakan keberataan atas mutasi jabatannya sebagai Kepala Satpol PP Kaltim oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Rabu (2/10) lalu.
PTUN Samarinda menolak gugatan AFF Sembiring lantaran mutasi yang dilakukan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim telah sah secara hukum. Menyikapi putusan PTUN Samarinda, Akmal menyatakan bahwa permasalahan itu tidak akan mempengaruhi profesionalisme kerjanya terhadap AFF Sembiring.
"Semua pegawai memiliki hak hukum yang bisa digunakan. Silahkan gunakan hak itu, tapi jika sudah selesai bisa bekerja kembali dengan baik," ujar Akmal.
Akmal melihat, gugatan yang dilayangkan AFF Sembiring merupakan sebuah proses pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat. Dia menganggap boleh saja pegawai protes kepada atasan karena itu merupakan hal hukum mereka.
"Tapi ada yang etis dan ada yang tidak. Apakah tindakan ini sudah etis atau tidak, nanti akan kita lihat," sebutnya.
Lebih lanjut, Akmal menegaskan bahwa komunikasinya dengan AFF Sembiring masih terus berjalan baik dan profesionalitas antar keduanya dalam pekerjaan tetap terjaga. Dirinya sebagai atasan pun tetap mendukung AFF Sembiring untuk tetap bekerja secara profesional.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Oct 2024