Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 19 Oct 2022

Guru Honorer Asal Samarinda Diduga Tipu Ratusan Ibu-Ibu, Modusnya Arisan Online, Total Kerugian Rp 1,7 Miliar

968kpfm, Samarinda - Bermula dari postingan di Facebook, ratusan ibu-ibu di Kota Tepian tiba-tiba berdatangan ke Polresta Samarinda pada Senin (17/10). Alasannya mereka semua telah tertipu skema arisan online yang dijalankan seorang guru honorer di Samarinda berinisial JL. Para korban berniat bertemu dengan terduga pelaku yang diamankan di Polresta Samarinda.

Salah satu korban arisan bodong ini, Juwita mengatakan, dirinya melihat postingan di Facebook yang diunggah keluarga JL, di mana meminta member arisan online yang dikelola terduga pelaku untuk datang ke Polresta Samarinda. Setibanya di kantor polisi, mereka diajak melakukan mediasi untuk menemukan jalan tengah dari permasalahan ini.

"Mayoritas korban meminta uangnya kembali. Namun dia (JL) tidak menyanggupi untuk membayar kerugian yang dialami korban. Karena proses mediasi tidak menemukan jalan tengah, maka para korban kemungkinan akan melanjutkan proses hukum," ucap Juwita, Rabu (19/10).

Hal yang sama juga diutarakan korban lainnya bernama Mia (30). Ibu rumah tangga ini adalah member yang baru mendaftar pada 6 Oktober 2022. Tercatat sampai 12 Oktober lalu, ia telah menyetor uang sebesar Rp 132.5000.000 secara bertahap dan dijanjikan mendapat keuntungan hingga Rp 232.500.000 jika namanya tembus.

"Siapa yang tidak tergiur dengan keuntungan besar seperti itu. Awalnya saya dijanjikan akan dapat pada 20 Oktober, dan kembali mundur sampai 10 November. Namun sampai sekarang saya belum menerimanya. Ternyata banyak juga member baru yang tertipu dan itu saya tahunya pas asa live di FB di rumah pelaku dan saya datang sudah banyak orang," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena menyatakan bahwa terduga pelaku berinisial JL telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan dua laporan yang diterima pihak kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp 1,7 Miliar.

"Tersangka akan kami jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Untuk sementara kami menyita mobil dan perhiasan pelaku, serta bukti-bukti transfer lainnya sebagai barang bukti," tandasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵