968kpfm, Samarinda - Penyelesaian proyek Bendungan Marangkayu, di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat diselesaikan sepenuhnya lantaran masih ada permasalahan sosial yang belum terselesaikan.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pemukiman Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, kendala utama dalam penyelesaian proyek Bendungan Marangkayu ini adalah proses pembebasan lahan.
"Beberapa area mengalami tumpang tindih kepemilikan antara Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN, tanah warga, serta lahan milik PT Pertamina. Persoalan ini kini sedang diselesaikan melalui jalur hukum dengan mekanisme konsinyasi di pengadilan," ucap Nanda.
Nanda menjelaskan, awalnya proyek ini digagas dan mulai dibangun oleh Pemprov Kaltim. Namun, setelah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil alih penyelesaiannya, termasuk pembangunan infrastruktur pelengkap serta penyelesaian pembebasan lahan.
"Sementara itu, kami (Pemprov Kaltim) masih bertanggung jawab terhadap pengelolaan irigasi di sekitar bendungan, yang mencakup area seluas 1.500 hektare. Sedangkan untuk wilayah genangan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian PU," beber Nanda.
Nanda berharap permasalahan sosial yang terjadi dalam proyek pembangunan Bendungan Marangkayu bisa segera selesai setelah melalui jalur hukum lewat mekanisme konsinyasi, sehingga proyek Bendungan ini bisa segera diselesaikan.
"Bendungan ini bisa memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pengairan dan penyediaan air baku. Semoga masalah sosial ini segera selesai agar proyek ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Feb 2025