KPFM SAMARINDA - Pemprov Kaltim menetapkan 4 kawasan utama dalam alokasi ruang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kepada awak media di Samarinda, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Derah Provinsi Kaltim, Sabani mengatakan, tak hanya diperuntukkan sebagai konservasi pesisir, zonasi tersebut juga digunakan untuk pemanfaatan umum, penetapan alur laut dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT).
"Progres sekarang sudah finalisasi. Tinggal kita serahkan ke DPRD untuk menjadi Perda (Peraturan Daerah). Ada 11 tahapan (terakhir), ini kan 33 pasal, hari ini tahapan ke-33 adalah penyampaian ke DPRD," kata Sabani saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Senin (24/2/2020).
Luas zonasinya, tambah Sabani, sekitar 3,5 juta hektare yang telah terakomodir. Pembagiannya 84,78 persen lahan ditetapkan sebagai akses kegiatan penjaringan ikan oleh Nelayan. Sedangkan 17,48 persen sisanya menjadi kawasan khusus untuk konservasi perairan.
"Luasannya pun sudah cukup luas. Kami juga sudah serap aspirasi semua nelayan, LSM dan lain-lain terkait dengan pengadaan ruang itu," ucapnya.
Sabani juga mengatakan, rancangan zonasi ini telah jauh hari dibahas dan direkomendasikan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sehingga pembagian wilayah itu dipandang cukup matang dan proporsional.
"Wilayah nelayan sudah dikasih akses cukup luas untuk perairan. Tangkapnya itu 80 persen bisa diakses nelayan. Zonasi yang diperkenankan itu tidak apa apa, kecuali zonasi yang tidak diperkenankan," terangnya.
Sabani berharap rencana ini dapat berjalan lancar. Mengingat pemerintah telah mengakomodir menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
"Itu sudah dituangkan dalam peta zonasinya. Tinggal Peraturan Daerahnya. Sudah beberapa kali disosialisasikan (ke masyarakat) sampai menjadi finalisasi ini, terakhir di Berau, tahun lalu," tutup dia.
Penulis: Reporter Magang
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Feb 2020