Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Dec 2024

Hantam Kepala Remaja 14 Tahun Pakai Kayu Balok

968kpfm, Samarinda - Nasib nahas menimpa remaja 14 tahun di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Ia menerima luka di bagian kepala setelah terkena hantaman balok oleh orang tak dikenal (OTK) di Lapangan Sepak Bola Alba, Kamis (21/11) sekitar pukul 19.30 WITA.

Rekan korban yang saat itu bersama-sama ada di lokasi kejadian pun segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pelaku pun langsung melarikan diri pasca melakukan penganiayaan. Orang tua korban yang tidak terima, segera melayangkan laporan ke Polsek Sungai Kunjang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menerangkan, berdasarkan dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, saat itu korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di sekitar Lapangan Alba.

"Salah satu rekan korban ini ada memiliki masalah dengan orang lain yang tidak dikenal korban. Orang tak dikenal itu mengajak pelaku untuk bertemu," sebut Zainal.

Pertemuan antara korban dan pelaku pun terjadi di sekitar Lapangan Alba. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghantam kepala korban dengan sebuah balok kayu. Setelah melihat korban sudah tergeletak, pelaku langsung melarikan diri.

"Korban ini kumpul-kumpul dengan temannya. Salah satu temannya ada masalah dengan orang, tetapi korban tidak kenal. Disitu diajak ketemuan sama pelaku, saat bertemu tidak ada ngomong apa-apa langsung dipukul pakai balok dan pelaku langsung kabur," beber Zainal.

Setelah memakan waktu cukup lama, akhirnya orang tak dikenal yang diketahui berinisial AS (18) mampu diamankan pada Senin (2/12) di Jalan Gunung Tunggal, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Bersamanya turut diamankan sebuah balok yang digunakan untuk memukul korban.

"Pengakuan AS, motifnya memukul korban karena spontan. Dia tidak ada masalah dengan korban, tapi dia bermasalah dengan salah satu rekan korban," imbuhnya.

Imbas perbuatannya itu, AS bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵