Main Image
Dunia
Dunia | 19 Oct 2019

Hanya Bermodal Gunting, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Bawa Kabur 11 Motor

KPFM SAMARINDA - Seorang pemuda bernama Sandy Pranata (26) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah dirinya tertangkap oleh Unit Reskrim Polresta Samarinda usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Sandi melakukan aksinya mencuri sepeda motor Satria FU dengan nomor polisi DA 4298 YG di jalan Rapak Indah, Gang Durian Tunggal, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 03.00 Wita dinihari.

Setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan adanya kasus curanmor oleh salah satu warga, pihak kepolisian segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di sejumlah ruas jalan di Samarinda.

Tidak berselang lama, petugas berhasil menemukan keberadaan sepeda motor yang hilang sedang terparkir disalah satu Indekost jalan K.S. Tubun, Samarinda, pada Selasa (15/10/2019), sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi segera melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku di sebuah kamar indekost.

Pelaku yang sedang tertidur pulas terkejut saat polisi sudah berhasil masuk ke kamar kos-kosan rekannya. Pelaku akhirnya pasrah dan tidak melawan saat petugas menangkapnya.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu dalam kotak rokok milik pelaku. Tanpa basa-basi, petugas segera membawa pelaku ke Mako Polresta Samarinda bersama dengan barang bukti sepeda motor dan alat hisap sabu.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengatakan bahwa dirinya melakukan aksi curanmor hanya dengan bermodalkan sebuah gunting untuk mencongkel stop kontak. Berdasarkan keterangannya, diketahui bahwa pelaku belajar membobol sepeda motor saat bekerja di sebuah bengkel.

"Saya pernah bekerja di bengkel, disitulah saya belajar bagaimana mencuri motor dengan menggunakan peralatan sederhana seperti gunting," Ungkap Sandi, Jum'at (18/10) sore.

Sandi mengatakan, dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali mulai bulan September 2019. Sebelumnya pelaku juga pernah ditahan karena berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Bahkan dirinya baru bebas pada bulan Januari 2019.

"Saya pernah ditahan tahun 2018 sebagai penadah kendaraan hasil curian dan baru bebas pada bulan Januari 2019," Katanya.

Sandi mengungkapkan, dirinya menjual hasil sepeda motor curiannya dengan harga di kisaran 600 ribu -- 1 juta rupiah, tergantung dari jenis kendaraan. Hasil dari penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

Pelaku sendiri terkadang menggunakan hasil motor curiannya untuk kepentingan pribadi. Bahkan sebelum tertangkap, dirinya berniat untuk membawa motor curiannya ke Muara Kedah, Kabupaten Kutai Barat.

"Rencananya saya mau berangkat pagi, ada teman menawari pekerjaan disana," Ujarnya.

Namun sayang, impian pelaku untuk mencari kerja disana harus kandas karena tertangkap oleh pihak kepolisian. Kini, pelaku harus mendekam di Mako Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan 363 KUHP tentang pencurian.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵