968kpfm, Samarinda - Ulah pria 42 tahun berinisial RD ini bikin geleng-geleng kepala. Hanya bermodal kunci lemari yang tidak terpakai, ia mampu menggondol puluhan sepeda motor seorang diri dari berbagai lokasi di Samarinda.
Namun aksinya harus terhenti setelah Polsek Samarinda Seberang membekuk RD di sebuah hotel pada Sabtu (17/9) lalu. Sedikitnya ada 31 sepeda motor yang dibawa kepolisian dari Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), karena hampir semua barang bukti ini telah dijual yang bersangkutan ke wilayah perkebunan dengan harga Rp 2-3 juta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah ataupun di pinggir jalan. Cukup menggunakan kunci lemari, ia mampu menghidupkan sepeda motor yang terkunci stang.
"Jadi pelaku menggunakan kunci master yang bisa membuka atau menghidupkan motor. Kalau dilihat kunci ini adalah kunci lemari, jadi modus yang menggunakan kunci letter T itu sudah biasa atau jaman dulu. Selain itu, pelaku juga kerap mengincar sepeda motor yang kuncinya masih menempel pada kendaraan," imbuh Ary Fadli, Jumat (23/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD telah menjalankan aksinya sebagai spesialis curanmor sejak 2021 silam. Menurutnya metode pencurian menggunakan kunci lemari ini awalnya hanya sekadar iseng saja. Ternyata kunci itu bisa digunakan kepada sepeda motor yang tempat kuncinya sudah rusak.
"Biasanya motor Jupiter yang sering kuncinya rusak. Makanya hanya pakai kunci lemari saja bisa saya nyalakan," sebutnya.
Atas perbuatannya ini, RD akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Sep 2022