Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 21 Sep 2023

Harga Promo Mencekik, Ratusan Ojol Kepung Kantor Gubernur Kaltim

968kpfm, Samarinda - Promo gila-gilaan yang ditawarkan aplikator ojek online (Ojol) membuat mitranya meradang. Hal itu diperparah dengan tarif dasar untuk layanan jasa pengantaran penumpang maupun barang dan makanan yang jauh dari kata cukup.

Guna menentang sikap aplikator yang semena-mena itu, ratusan pengemudi ojol baik roda dua dan roda empat yang berasal dari Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Bontang dan Berau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu (20/9).

Korlap aksi, Yohanes Brekhman mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang disampaikan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) dalam unjuk rasa ini. Pertama, meminta Pemprov Kaltim menetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait tarif dasar untuk layanan jasa pengantaran penumpang bagi pengemudi Taxi Online (Roda 4) di Benua Etam.

"Karena sejak adanya kebijakan kenaikan harga BBM pada tahun 2022 hingga saat ini, belum ada kenaikan tarif untuk layanan tersebut. Bahkan aplikator melakukan persaingan tarif tidak sehat dengan memangkas tarif dasar driver agar terlihat lebih murah serta membuat program-program promosi yang sangat merugikan mitra driver di Kaltim," ujar Yohanes, Rabu (20/9).

Kedua, kata Yohanes, AMKB meminta Gubernur menetapkan Peraturan terkait tarif dasar untuk layanan jasa pengantaran makanan dan barang bagi Ojol di Benua Etam, karena saat ini belum adanya aturan baik ditingkat nasional maupun daerah yang mengatur jasa layanan tersebut, sehingga aplikator secara bebas saling melakukan persaingan tidak sehat berupa program-program yang memangkas tarif dasar dan pendapatan pengemudi Ojol.

"Selanjutnya, kami meminta Pemprov Kaltim memberi sanksi dan menindak tegas aplikator di Kaltim yang tidak taat terhadap aturan," tegasnya.

Menyikapi tuntutan dari para demonstran, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yudha Pranoto menyampaikan bahwa Gubernur Kaltim, Isran Noor, telah menerbitkan SK Gubernur yang mengatur tentang tarif angkutan sewa khusus untuk roda empat di Kaltim. Di mana tarif batas bawah ditetapkan senilai Rp 5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp 7.6000 per kilometer, serta tarif minimal Rp 18.000.

"Itu sudah ditetapkan dan berlaku sejak Selasa 19 September 2023. Sementara untuk roda dua karena kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan, maka Gubernur telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penyesuaian tarif," jelasnya.

Lebih lanjut, Yudha menekankan bahwa dalam kurun waktu 2×24 jam, Dishub Kaltim akan mengadakan pertemuan dengan pihak aplikator agar bisa menghapus promo-promo yang dianggap mencekik oleh pengemudi ojol.

"Jika tidak diindahkan, maka kami bisa saja memberi sanksi sebatas kemampuan kami yang telah diatur," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵