968kpfm, Samarinda - Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan istri diduga terlibat kasus penipuan cek kosong. Kasus ini kabarnya telah dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak April 2020 lalu. Pelapor dan penerima cek kosong itu adalah Irma Suryani.
Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani menyebutkan, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan. Pihaknya bahkan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polresta Samarinda, dengan nomor surat: B/5209/VII/2021/Reskrim, 29 Juli 2021.
"Pada poin dua (SP2HP) menyatakan 'Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 28 juli 2021 di Polda Kaltim terkait dugaan perkara Penipuan Dengan Menggunakan Cek Kosong yang saudari laporkan pada tanggal 9 April 2020 proses penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan kepada saudari agar segera datang ke Polresta Samarinda untuk membuat Laporan Polisi pada hari senin tanggal 2 Agustus 2021'," kata Jumintar dari rilis yang diterima KPFM.
Masih dalam surat tersebut, lanjut Jumintar, pihak pelapor segera datang ke Polresta Samarinda untuk membuat laporan polisi. Hal itu juga telah dilakukan kliennya pada Senin (2/8/2021) lalu.
"Klien kami memenuhi panggilan pada Senin, 2 Agustus 2021 untuk membuat laporan polisi di SPKT Polresta Samarinda, kemudian dilanjutkan dengan diambilnya keterangan klien kami selaku pelapor/korban oleh penyidik di ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda," sambungnya.
Terkait hal ini, kuasa hukum Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba mengamini dan telah mengetahui adanya laporan itu.
Saud juga mengatakan, beberapa hari lalu kliennya pernah dipanggil oleh Polres Samarinda, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun dengan alasan kesehatan, dirinya meminta pemanggilan itu dijadwalkan ulang.
"Kondisi kesehatan (klien saya) sedang tidak memungkinkan, jadi kita minta penundaan sampai dengan sehat. Saat ini kami menunggu perkembangan penyidikan dari polres, jadi kami ikuti saja. Kalau memang nanti dipanggil lagi untuk dimintai keterangan kami pasti hadir," kata Saud Purba saat dihubungi lewat saluran telepon.
Terkait tuduhan yang ditujukan kepada kliennya, Saud justru mempertanyakan bukti kerja sama kontrak untuk transaksi jual beli solar yang dimaksud pelapor.
Karena dari pengalamannya kegiatan transaksi yang dilakukan perusahaan harus ada kontrak antara pembeli dan penjual. Dalam berkas itu akan tertera berapa volume, harga, dan pajak atas transaksi yang terjadi.
"Karena bisnis solar bukan bisnis kecil, itu pasti ada kontrak segala macam. Sepanjang dia bisa buktikan ada kontraknya mungkin ada bisnis itu. Tapi kalau tidak bisa menunjukan, itu kan isapan jempol saja," tegasnya.
Di sisi lain, kliennya juga menyebut bahwa tidak pernah merasa memberi cek apalagi cek kosong kepada si pelapor.
"Beliau, kan mengatakan ada cek kosong, sementara klien saya merasa tidak pernah menyerahkan cek. Itu juga yang harus kita cermati, kok bisa ada cek di situ, dari mana itu?," Saud mempertanyakan.
Mengenai cek kosong itu, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian benar-benar mencermati laporan tersebut. "Itu kan sudah dilakukan pembayaran melalui transfer. Bukti-bukti itu sudah ada di tangan penyidik semua. Jadi ini sebenarnya utang piutang perdata biasa, tidak ada melibatkan perusahaan," tandasnya.
Pada Kamis, 12 Agustus 2021, awak media menemui Irma Suryani untuk meminta keterangan lebih lanjut. Dia didampingi kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu.
Pengacara Irma Suryani itu menjelaskan kronologi sebelum kliennya membuat laporan ke Polresta Samarinda. Kasus ini, sebut Jumintar, telah berlangsung sejak Juni 2016 lalu.
Dia bercerita, terlapor meminjam uang sebesar Rp 2,7 miliar kepada kliennya. Dana tersebut akan digunakan untuk berbisnis di bidang solar laut. Saat itu terdapat syarat perjanjian peminjaman dana, yaitu pembagian keuntungan 40 persen untuk Irma dan 60 persen sisanya untuk pihak yang mengurus bisnis solar laut tadi.
"Itu berjalan selama jangka 4 bulan, namun sampai akhir 2016 itu tidak ada (pembayaran) baik fee yang dijanjikan dan uang modal dari kami. Karena sudah kecewa klien kami lalu datang meminta pengembalian uang modal saja, walaupun kesepakatan tadi ada fee."
"Saat itu disanggupi oleh mereka dan diberikan cek Bank Mandiri dengan nominal Rp 2,7 miliar. Saat itu dibuat tanggal pencairan pada 20 Desember, namun mereka minta untuk tidak dicairkan dulu karena sedang diusahakan untuk membayar," jelas Jumintar Napitupulu.
Sampai Maret 2017, pihak kliennya belum juga menerima itikad baik pembayaran dari terlapor. Akhirnya kliennya memutuskan untuk melakukan kliring pada cek yang diterimanya.
Namun setelah melakukan pengajuan pencairan cek berulang-ulang pada 20, 21, dan 22 Maret disebutkan bahwa saldo tidak cukup untuk mencairkan dana sejumlah Rp 2,7 miliar.
Mengingat terlapor dan kliennya yang sudah kenal sejak lama, pihaknya pun tidak langsung membuat laporan atas kejadian tersebut. Kliennya memilih menunggu ada atau tidaknya itikad baik dari terlapor.
"Namun sampai tahun 2020 tidak ada itikad baiknya, dan akhirnya klien kami memutuskan untuk membuat pada April 2020. Usai satu tahun laporan itu kami buat, progresnya baru yang kemarin itu dengan turunnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 28 Juli 2021 untuk memerintahkan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Diinformasikan, Hasanudin Mas’ud adalah Ketua Komisi III DPRD Kaltim. Dia adalah politisi dari partai Golkar. Pelaporan Hasanuddin Mas'ud ini muncul di tengah polemik pergantian ketua DPRD Kaltim.
Diketahui, Partai Golkar telah menunjuk kakak tertua dari Rahmad Mas’ud dan Rudi Mas'ud tersebut untuk menggantikan posisi Makmur HAPK, yang saat ini duduk di kursi ketua DPRD Kaltim. Tentu, laporan tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat.
Namun, Irma Suryani membantah kalau laporan atas cek kosong itu ada hubungannya dengan situasi politik di Karang Paci. Dia mengaku tidak mengenal Makmur HAPK. Menurutnya, persoalan ini murni bisnis.
"Saya ini bukan orang politik, saya ini murni swasta dan seorang pengusaha. Saya juga tidak tertarik dengan politik," tegas Irma.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Aug 2021