Main Image
Politik
Politik | 13 Sep 2022

Hasanuddin Mas'ud Resmi Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gantikan Makmur HAPK

968kpfm, Samarinda - Setelah melalui drama panjang, Hasanuddin Mas'ud akhirnya diambil sumpah dan janjinya sebagai Ketua DPRD Kaltim sisa periode 2019-2024.

Hasan dilantik menggantikan pimpinan sebelumnya, Makmur HAPK. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 161.64-5129 Tahun 2022.

Pengambilan sumpah dan janji peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim sendiri berlangsung lewat rapat paripurna ke-36 di Hotel Mercure Samarinda pada Senin (12/9).

Sayangnya, dalam momen pelantikan tersebut, tidak terlihat kehadiran dari gubernur maupun wakil gubernur Kaltim.

Ditemui awak media usai kegiatan, Hasanuddin Mas'ud tidak mempermasalahkan absennya para petinggi di Benua Etam, utamanya gubernur dan wakil Gubernur.

Menurut politisi Partai Golkar ini, keduanya telah mengirimkan surat untuk tidak hadir saat proses pelantikan karena ada kesibukan lain.

"Pada prinsipnya tidak ada masalah. Keduanya (Gubernur dan Wakil Gubernur) telah bersurat untuk tidak bisa hadir karena ada satu dan lain hal, bukan karena lain-lain. Jadi karena kesibukan beliau saja," ucap Hasanuddin Mas'ud, Senin (12/9).

Disinggung terkait program yang akan dijalankan semasa sisa jabatannya, Hasanuddin Mas'ud menuturkan, dirinya akan meneruskan apa yang sudah digariskan oleh pimpinan sebelumnya (Makmur HAPK). Selain itu dia ingin hubungan antara legislatif dan eksekutif berjalan harmonis, serta menjaga marwah legislatif sesuai dengan fungsinya.

"Seperti apa yang dikatakan saat pengambilan sumpah tadi, kami akan memperjuangkan aspirasi dapil (daerah pemilihan) masing-masing, karena kami wakil dapil tentu seluruh aspirasi dari masing-masing dapil akan kami perjuangkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin Mas'ud sendiri mengklaim komunikasi dengan Makmur HAPK masih berjalan baik. Tetapi karena mekanisme partai sudah selesai dijalankan, serta SK Mendagri sudah terbit maka tidak ada lagi masalah dalam proses pelantikan ini.

"Kalau digugat lagi tidak ada masalah. Kita ikuti fatwa saja, fatwa Mahkamah Agung nanti bisa dibaca. Nanti ada Bakumham yang bisa menjelaskan itu," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵