Main Image
Politik
Politik | 22 Aug 2020

Hasil Pleno KPU: Parawansa-Markus Tak Bisa Daftar di Pilwali Samarinda 2020

968kpfm, Samarinda - Pasangan Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo yang maju lewat jalur perseorangan dipastikan tidak bisa mendaftar Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat kepada awak media, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Jumat (21/8/2020). Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman.

"Bakal pasangan calon Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon, karena jumlah dukungan selesai melalui verifikasi faktual pertama dan verifikasi faktual perbaikan kami jumlahkan hasilnya 22.685 dukungan. Sementara batas minimal yang harus dipenuhi sebanyak 43.977 dukungan," jelas Firman.

Menurut Firman, berkas dukungan yang dikumpulkan pasangan tersebut tidak bisa digunakan dalam pendaftaran yang terselenggara pada 4-6 September nanti.

"Dengan demikian tidak bisa dijadikan sebagai syarat calon untuk mendaftar. Jadi itu kesimpulannya," ujarnya.

Diketahui, pada verifikasi faktual tahap pertama, Parawansa-Markus hanya mampu meraih 22.358 dukungan. Menilik hasil perbaikan, jumlah dukungan yang bertambah sebanyak 327 orang.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menyebutkan, ada dua dukungan Parawansa-Markus yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Penyebabnya, dua dukungan tersebut telah masuk sebagai dukungan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi faktual tahap pertama.

"Dua suara itu tidak dihitung pada hari ini. Karena masuk dalam dukungan memenuhi syarat sebelumnya. Jadi, ketika ada ganda maka harus di TMS-kan. Supaya diketahui juga oleh Bawaslu dan bakal pasangan calon bahwa dua nama orang itu sudah masuk dalam dukungan memenuhi syarat sebelumnya," pungkasnya.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵