Main Image
Advertorial
Advertorial | 08 Nov 2023

Himpun Masukan Masyarakat, Pansus Penyelenggaraan Trantibumlinmas Lakukan Uji Publik

968kpfm, Balikpapan - Setelah melalui serangkaian kegiatan selama dua bulan, akhirnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) oleh DPRD Kaltim telah memasuki tahapan uji publik.

Pelaksanaan uji publik sendiri berlangsung di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, Minggu (5/11). Ketua Pansus Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid menerangkan, kegiatan uji publik ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang tahapan penyusunan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

“Tujan diadakan kegiatan ini ialah untuk menghimpun masukan dalam penyusunan ranperda agar lebih komperensif, sehingga regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” sebut Harun Al Rasyid, Minggu (5/11).

Apalagi, kata Harun, dengan ditetapkannya Benua Etam sebagai IKN, seharusnya Kaltim sesegara mungkin dapat mempersiapkan segala aspek tatanan sosial, ekonomi dan hukum guna mengantisipasi konflik-konflik sosial di masyarakat.

Lahirnya Perda ini diharapkan mampu mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial yang semakin meningkat akibat mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim, serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN.

Ia mengatakan, Ranperda Trantibum Linmas ini merupakan usulan perda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Provinsi Kaltim. Selain itu, regulasi ini mengatur tiga aspek yakni ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat.

“Mengacu pada Undangan-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” terangnya.

Pelayanan dasar yang didalamnya, lanjut Harun, menyangkut pendidikan, kesehatan, lingkungan. Termasuk ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat. Karena menurut dia, ketika masyarakat tidak tentram, maka akan banyak terjadi keburukan dan kejahatan. Untuk itu, tentram dan tertib merupakan dua aspek yang tidak terpisahkan.

"Ini sangat penting. Karena, kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana maskyarakat akan aman. Jadi Ketertiban itu merupakan ketaatan pada peraturan yang ada. Dan pertauran yang ada itu memperhatikan kepentingan umum, akal sehat dan juga keadilan,” beber Harun.

“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan usulan yang sampaikan oleh peserta,” tandasnya.

Adapun materi yang disampaikan dalam uji publik, yakni Urgensi Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sebagai Urusan Wajib Pelayanan Dasar di Pemerintah Daerah yang disampaikan Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri, Irwan Setiawan.

Materi lainnya, yakni Penerapan Penyelenggaraan Trantibumlinmas dan Peran Penegakan Perda serta Perkada Kaltim yang disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kaltim, AFF Sembiring, dan Materi Ruang Lingkup Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim Tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas yang disampaikan Ketua Pansus, Harun Alrasyid.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵